Dalam Kasus Kematian Brigadir J, Ada Dugaan Kuat Terjadinya Pelanggaran HAM

12 Agustus 2022, 14:25 WIB
Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam. /Antara Foto

PRIANGANTIMURNEWS- Dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM.

Komnas HAM menduga kuat pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, khususnya yang mengarah pada obstruction of justice.

Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam mengatakan obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum, dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara.

Baca Juga: 5 Tanda Laki-Laki Benar-Benar Mencintai Wanita

"Makanya salah satu fokus kami misalnya soal obstruction of justice," ungkap Mohammad Choirul Anam, Kamis 11 Agustus 2022, dikutip dari Antara.

Menurut Mohammad Choirul Anam, pihaknya tengah mendalami juga memperhatikan terkait obstruction of justice dalam kasus tersebut.

"Sebab apabila ditemukan (obstruction of justice), hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM," tegasnya.

Baca Juga: Irjen Napoleon Akhirnya Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Kasus Penganiayaan M Kece

Dia juga menegaskan indikasinya sangat kuat kalau pertanyaannya saat ini banyak ditemukan dugaan adanya pelanggaran HAM khususnya soal obstruction of justice.

"Dalam konteks hukum biasa atau kasus kematian Brigadir J, obstruction of justice terkait dengan perusakan tempat kejadian perkara," tegasnya.

Selain itu, dia melanjutkan, pengaburan cerita dan lain sebagainya. Namun, dalam konteks HAM yang lebih luas mengarah kepada hambatan terhadap proses penegakan hukum.

Baca Juga: Setelah Pemeriksaan, Akhirnya Ferdy Sambo Mengakui Motif Semuanya. Beda dengan Kesaksian Bharada E?

"Komnas HAM saat ini belum bisa menyimpulkan apakah hal tersebut terjadi atau tidak," ucapnya.

Hanya saja, kuat indikasi mengarah pada terjadinya obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Tersangkanya kan jelas Bharada E, RR, KM dan Irjen Polisi Ferdy Sambo," tuturnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan terkait pemeriksaan Ferdy Sambo tim khusus Polri berkoordinasi dengan Komnas HAM.

Baca Juga: Kasus Binary Option Binomo, Indra Kenz Dijadwalkan Menjalani Sidang Perdana Hari Ini

Tim khusus Polri berkoordinasi dengan Komnas HAM tujuannya untuj mengagendakan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo.

Dedi Prasetyo juga menyampaikan untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

"Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia," pungkasnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler