Irjen Napoleon Akhirnya Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Kasus Penganiayaan M Kece

- 12 Agustus 2022, 14:14 WIB
Potret Irjen Napoleon saat mendatangi persidangan / instagram/@mnctvnews //
Potret Irjen Napoleon saat mendatangi persidangan / instagram/@mnctvnews // /

PRIANGANTIMURNEWS- Terdakwa Irjen Napoleon akhirnya dituntut 1 tahun penjara terkait dengan kasus penganiayaan dan melumuri kotoran tinja kepada M Kece.

Hal ini sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan terdakwa karena main hakim sendiri terkait kasus yang mendera M Kece.

Dikutip dari laman instagram mnctvnews oleh priangantimurnes.com, “Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang telah memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan kesatu, kedua Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 351 ayat 1 KUHP," ucap jaksa Andi Jaya Aryandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Setelah Pemeriksaan, Akhirnya Ferdy Sambo Mengakui Motif Semuanya. Beda dengan Kesaksian Bharada E?

Diketahui bahwa Irjen Napoleon diyakini oleh jaksa telah melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus yang menjeratnya, Irjen Napoleon Bonaparte telah didakwa menganiaya M Kece di dalam Rutan Bareskrim.

Tidak cukup sampai disitu, Napoleon juga secara sengaja melumuri M Kece dengan kotoran manusia ke badannya.***

Editor: Galih R

Sumber: mnctvnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x