PRIANGANTIMURNEWS- Masih ingat kasus investasi bodong binary option berkedok trading pada sebuah aplikasi Binomo?
Pada hari ini akan dijadwalkan sidang perdana terhadap salah satu tersangka pada kasus tersebut, Indra Kenz.
Dengan tersangka yang dihadirkan pada sidang kali ini yakni Indra Kesuma atau yang dikenal Indra Kenz.
Baca Juga: Jadwal MPL Season 10 Hari ini 12 Agustus 2022, RRQ Hoshi Tampil Perdana
Sebelum terbongkar, investasi bodong yang berkedok trading ini cukup memakan banyak korban.
Dengan jurus andalannya, Indra kenz memakai cara flexing yang memamerkan harta kekayaannya hingga kendaraan mewah yang ia klaim hasil dari trading pada aplikasi Binomo.
Cara yang dilakukan oleh Indra Kenz ini terbukti cukup menarik perhatian.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Bharada E Akan Diperiksa Komnas HAM Sore Ini
Sehingga Indra Kenz mendapat banyak nasabah untuk bergabung dengan akun yang terhubung dengan dirinya berkedok trading bareng (trabar).