PRIANGANTIMURNEWS- Kamis, 23 Juni 2022, berkas perkara dugaan kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo Indra Kenz sudah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL).
Karena telah dinyatakan lengkap, maka sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, untuk selanjutnya seluruh barang bukti termasuk tersangka dilimpahkan ke pengadilan.
Usai proses P21 selesai, maka perkara atas tersangka Indra Kenz akan segera naik ke meja persidangan. Dengan diawali pembacaan dakwaan yang akan dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam waktu dekat.
Baca Juga: Rans Nusantara FC Launching Jersey Ronaldinho Secara Live di YouTube RANS Entertainment
Polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara atas Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2).
Kemudian Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Maka, dalam kasus investasi bodong Binomo kali ini, Indra Kenz di terancam hukuman maksimal selama 20 tahun.***