Siap-siap Beli Minyak Goreng Harus Pakai PeduliLindungi, Sehari Maksimal 10 Kg

- 24 Juni 2022, 16:19 WIB
Menko Luhut Panjdjaitan
Menko Luhut Panjdjaitan /Instagram @luhut.pandjaitan/

PRIANGANTIMURNEWS- Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, pemerintah segera memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Nantinya setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin 27 Juni 2022 dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujarnya,  Jumat 24 Juni 2022.

Baca Juga: Apa Itu Fenomena Planet Sejajar, yang Akan Terjadi Hari Ini, 24 Juni 2022, Ini Penjelasannya

Selain menggunakan aplikasi PeduliLindungi,  pembelian minyak goreng curah per harinya akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK dan dijamin harga eceran tertingginya Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. 

Minyak goreng dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Menko Luhut mengatakan, perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Berkas P-21 Kasus Indra Kenz Siap Disidangkan 

Menurutnya, penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x