Menteri Baru Zulkifli Hasan Akan Eksekusi Perintah Presiden Jokowi Turunkan Harga Minyak Goreng

- 18 Juni 2022, 09:01 WIB
Potret Zulkifli Hasan sedang berkunjung ke Pasar Koja Jakarta Utara / instagram/@zul.hasan
Potret Zulkifli Hasan sedang berkunjung ke Pasar Koja Jakarta Utara / instagram/@zul.hasan /

PRIANGANTIMURNEWS- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terpantau kembali turun langsung ke pasar, dengan mengunjungi Pasar Koja, Jakarta Utara. Zulhas panggilan akrab Zulkifli Hasan mengatakan dengan tegas bahwa komitmennya untuk mengeksekusi perintah Presiden Jokowi dalam mengendalikan harga-harga bahan pokok. Terutama berfokus pada minyak goreng.

Dikutip dalam laman instagram pribadinya Zulkifli Hasan mengatakan pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022, “Saya baru dua hari bekerja, semaksimal mungkin harus cepat menyerap dan memetakan persoalan yang ada. Sekarang saya memantau efektivitas program minyak goreng 2 liter per 1 KTP. Jangan sampai itu yang justru menghambat,” ucap Zulkifli Hasan.

Zulkifli Hasan juga menegaskan bahwa, pemerintah memastikan semuanya berjalan dengan skema yang ada, Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestik Price Obligation (DPO) minyak goreng curah rakyat akan tersedia di masyarakat dengan harga yang bisa dijangkau atau terjangkau.

Baca Juga: Pilihan Bakal Calon Presiden dari Partai NasDem : Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Andika Perkasa

Zulkifli Hasan berkomentar setelah kunjungannya ke Pasar Koja, “Tadi saya cek di sini harga wajar, Rp 15.000. kita akan terus upayakan agar semakin sesuai. Saya juga concern soal kualitas dan higienitas minyak goreng curah, harus kita pikirkan bersama-sama. Masak di dunia tinggal dua negara yang masih punya minyak curah, Indonesia dan Bangladesh. Malu kita. Ucap Menteri Perdagangan yang baru dilantik tersebut.

Dia juga menambahkan, bahwa pemerintah meminta kerjasamanya kepada masyarakat dan pelaku usaha agar melaporkan jika terjadi pelanggaran dalam menentukan harga jual minyak goreng. Pemerintah akan selalu memastikan harga minyak goreng terjangkau. Jika terjadi pelanggaran masyarakat bisa melapor kepada satgas pangan atau pihak terkait.***

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x