PRIANGANTIMURNEWS- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pembelian minyak goreng curah terhitung hari ini sudah tidak dibatasi.
Akan tetapi masyarakat tetap diwajibkan menggunakan KTP sebagai syarat pembeliannya.
Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan untuk mendukung para UMKM kecil yang menjadikan minyak goreng sebagai komponen utama dalam proses produksinya.
Baca Juga: Daftar Tim Lolos 8 Besar, Klasemen, Topskor Piala Presiden Kamis 23 Juni 2022
Karena dengan tidak dibatasinya pembelian maka, UMKM kecil akan terus berjalan.
Dikutip priangantimurnews.com dari laman instagram mnctvnews Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan dalam kunjungannya ke warung pangan di kawasan Klender, Jakarta Timur pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022: “ Mulai hari ini boleh sampai 10 liter”. Kata Zulhas.
Dia juga menjelaskan kenapa kebijakan ini dilakukan, salah satu pertimbangannya karena pada saat ini distribusi minyak goreng curah rakyat sudah tergolong lancar.
Baca Juga: TERJAWAB KASUS SUBANG: Selalu Bawa Tas Ini, Ternyata Isi dari Tas Yoris Berisi Barang-barang Ini
Bahkan di beberapa toko pun minyak goreng curah sudah tidak cepat terserap oleh masyarakat.
“ Karena terus terang ini sudah lancar distribusinya. Bisa jadi pasokannya lebih banyak dari pada yang beli.” ucap Zulkifli Hasan.