PRIANGANTIMURNEWS- Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik membaca ada kemungkinan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo lolos dari jerat hukum kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebagaimana diketahui Ferdy Sambo ini menjadi satu diantara 5 tersangka dalam dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Dalam kasus tersebut Ferdy Sambo diduga memberi perintah menembak Brigadir J pada Bharada E yang juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Marc Klok Resmi Pindah Ke Arema FC, Dijemput Juragan 99 Diputaran Kedua Musim 2022! Cek Faktanya
Selain Ferdy Sambo dan Bharada E, ada tiga tersangka lainnya yakni Putri Candrawati, ART Kuat Ma'ruf dan juga Bripka RR.
Hingga saat ini motif yang mencuat tentang adanya dugaan pembunuhan tersebut adalah soal pelecehan seksual.
Motif tersebut tetap dipertahankan istri Ferdy Sambo dengan TKP di rumah Magelang.
Baca Juga: Keren dan Patut Dicontoh! Laporan Anggaran Keuangan RW 02 Komarasari Dipajang di Pos Ronda
Sebelumnya Bharada E yang menjadi eksekutor penembakan Brigadir J membantah jika terjadi baku tembak di Duren Tiga, 8 Juli Tahun 2022.
Dikatakan Bharada E yang sebenarnya terjadi adalah penembakan Brigadir J oleh dirinya atas perintah Ferdy Sambo.
Membaca kalimat perintah menembak dari Ferdy Sambo, ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut bukan berarti harus membunuh Brigadir J.
Baca Juga: Akhirnya Kamarudin Simanjuntak Meminta Bantuan TNI! Senjata Rahasia FS Akhirnya Terbongkar!
Kalimat perintah tembak bukan membunuh ini dikatakan Taufan bisa persepsi yang dipakai Ferdy Sambo untuk terbebas dari jerat hukum pembunuhan saat di hadapan Hakim.
Ferdy Sambo dikatakan Taufan bisa saja mengatakan jika dirinya tidak memberi perintah untuk membunuh pada Bharada E.
Taufan mengatakan alasan itu bisa dipakai Ferdy Sambo lantaran dirinya hanya memberi perintah pada Bharada E untuk menembak bukan membunuh Brigadir J.
Di dalam persidangan nanti Taufan menduga Ferdy Sambo akan mengatakan jika dirinya tidak bilang bunuh.
"Saya bisa jadi alasan Ferdy Sambo suruh tembak itu lututnya bukan bunuh Brigadir J, kan bisa gitu", kata Taufan di kantor Komnas HAM Menteng Jakarta Pusat Selasa 13 September 2022.
Argumentasi Taufan jika perintah penembakan dari Ferdy Sambo bisa jadi menembak di bagian tubuh yang tidak mematikan, misal bisa-bisa saja perintah menembak itu seperti pada bagian kaki atau juga tangan Brigadir J.
"Kalau dia Bharada E menembak di bagian yang tidak membahayakan kan tidak bisa dibilang membunuh", kata Taufan.
"Misalnya di bagian jari Brigadir J, itu kan nggak bisa disebut membunuh karena jari", ucap Taufan.
Dari sana Bharada E bisa jadi salah persepsi dan tafsir atas perintah Ferdy Sambo soal kata menembak pada Brigadir J.
Baca Juga: Antarkan Dua Penumpang Wanita Misterius, Mobil Truk Pengangkut Batu Pasir Tersesat di Area Pemakaman
Taufan mengatakan jika kesalahan tersebut diduga akan dibawa ke persidangan oleh Ferdy Sambo.
Dikatakan Taufan, Jaksa harus cermat ketika menentukan makna dari perintah Ferdy Sambo soal menembak.
"Sambo bilang tembak Card, Bharada E tembak Card bukan bunuh Card bunuh Card", kata Taufan.
"Bilang tembak Brigadir J biar bisa bikin jera agar tidak bunuh istri saya", jelasnya.
"Ini Richard, Bharada E salah tangkap hingga tembak sampai mati Brigadir J", katanya.***