Inilah Karir Kompol Baiquni yang Telah Ikuti Perintah Ferdy Sambo, yang Diungkapkan Oleh Istrinya

20 September 2022, 14:11 WIB
Potret Kompol Baiquni, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. /YouTube/Beda Nggak/

PRIANGANTIMURNEWS- Masih dalam episode mencari kebenaran di balik kematian Brigadir J, di mana puluhan nama telah diseret, status tersangka telah ditetapkan, reka adegan telah dilakukan.

Di balik banyak teka-teki yang harus dipecahkan, muncul sebuah pemberitaan yang cukup menarik.

Pemberitaan ini tidak datang dari anggota kepolisian melainkan dari seorang istri mantan Abdi Negara.

Baca Juga: Tayang Hari Ini, Berikut Sinopsis dan Link Nonton Sinetron Dendam Sampai Mati di MNCTV

Sosok istri Baiquni Wibowo sempat mendapat sorotan publik karena disebut-sebut memberikan barang bukti yang selama ini dicari oleh tim penyidik.

Lantas barang bukti apa dan siapa sosok sang suaminya tersebut.

Komisaris Polisi Baiquni Wibowo merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 2006, ia pernah bergabung dalam Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TTPU yang berada di bawah Subdirektorat III, Direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri.

Baca Juga: Pelaku Bobol ATM di Yogya Depstore Tertangkap

Pada tahun 2017, Ia juga pernah ditugaskan sebagai Polis Officer pada tugas misi pemeliharaan PBB di Cikeas Bogor bersama dua orang rekannya yang berasal dari Polda Maluku.

Kompol Baiquni juga pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon, Kasat Narkoba Bukit Tinggi, dan Kaur Bintang Subit Peminal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku, terakhir ia menjabat sebagai PS  Kasubbag Riksa Propam Polri hingga 4 Agustus 2022.

Ia turut dipecat karena diduga terlibat dalam kematian Brigadir Yosua, ia pun dimutasi ke Yanma Polri.

Pada sidang etik komisi kode etik kepolisian, Kompol Baiquni terbukti menjadi pelaku Obtraction of Justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca Juga: Tata Cara Budi Daya Ikan Nila di Kolam Beton dan Terepal

Ia pun dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, atau PTDH.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa Kompol Baiquni berperan dalam merusak barang bukti CCTV.

Dimana barang bukti ini dianggap sangat penting dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J.

Proses sidang yang digelar pada Jumat 2 September 2022 ini juga mengeluarkan hasil bahwa Kompol Baiquni diberi sanksi penempatan khusus selama 23 hari.

Sidang yang berlangsung dari pukul 9.30 Waktu Indonesia Barat hingga malam hari ini menghadirkan 4 orang saksi.

Baca Juga: Komunitas Sahabat Polisi Mengancam Najwa Shihab Untuk Meminta Maaf Kepada Polri

Polri telah menetapkan 7 orang tersangka kasus Obstraksion of Justice termasuk 6 orang lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Cup Putranto dan AKP Irfan widyanto.

Ketujuh orang ini melakukan upaya pengrusakan barang bukti telepon genggam dan kamera pengawas CCTV.

Hasil sedang menyatakan bahwa Kompol Baiquni terbukti melanggar pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri yang juga melanggar Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Usai menjalani sidang dan dipecat secara tidak hormat, Kompol Baiquni mengajukan banding.

Baca Juga: Lihat Maung Bandung Jalankan Taktik Luis Milla! Alexander Persib Ungkap Begini!

Ini bukan kali pertama terjadi, sebelumnya juga Irjen Ferdy Sambo dan Cuk Putranto melakukan hal yang sama.

Karena Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fikar Hadjar menjelaskan bahwa langkah banding yang diajukan ketika tersangka ini memiliki dua kemungkinan, yakni diterima atau ditolak.

Adapun banding yang diajukan adalah banding administratif kepegawaian, artinya banding ini diajukan kepada lembaga yang mengangkatnya, dalam hal ini adalah presiden.

Selain itu, tujuan dari diajukannya banding ini adalah untuk mengembalikan kehormatan sebagai mantan anggota Polri.

Yang berarti jika dikabulkan atau diterima, maka Kompol Baiquni Wibowo, tidak hanya berhak memperoleh dana pensiunan, tapi juga dapat memperoleh kembali kehormatannya sebagai bekas Abdi Negara.

Baca Juga: Ini Amalan-amalan yang Sering Dilaksanakan Pada Hari Rebo Wekasan, Agar Terhindar dari Musibah

Namun jika banding yang diajukan ini ditolak, maka keputusan dewan Etik menjadi mutlak.

Mundur sedikit pada 9 Agustus 2022 saat itu tim khusus Polri sedang menggeledah rumah dinas Kompol Baiquni.

Dari rumah ini, Polisi menyita sebuah laptop yang sebelumnya digunakan untuk menonton rekaman CCTV pos satpam.

Dayangnya ketika ditemukan, laptop ini sudah dalam keadaan rusak Hard Disk seperti telah dihancurkan menggunakan benda tajam sehingga CCTV pun dianggap sudah menghilang.

Namun ketika tim khusus hendak meninggalkan lokasi, istri Kompol Baiquni mendadak muncul dari dalam rumah.

Baca Juga: Inilah Pengertian Rebo Wekasan, atau Hari Rabu Terakhir di Bulan Safar, Jatuh Pada 21 September 2022

Perempuan ini kemudian menghampiri personel tim khusus sambil membawa sebuah kotak hard disk eksternal.

Ia pun menanyakan kepada tim penyidik apakah barang ini tak perlu dibawa seraya menyerahkan perangkat penyimpanan data ini kepada penyidik.

Penyidik yang membawa hard disk eksternal dari kediaman Kompol Baiquni ini pun membuka isi memori di Mabes Polri.

Dari perangkat ini adalah dokumen rekaman CCTV platform yang selama ini dicari Polisi, karena kamera pengawas ini berada persis di seberang rumah dinas Ferdy Sambo.

Rekaman ini pun menjadi bukti kuat yang menegaskan bahwa kelima tersangka yakni Bharada E, Bripka RR, FS, KM, dan Putri Candrawati telah merencanakan pembunuhan Brigadir J terlebih dahulu.

Baca Juga: Link Live Streaming Anime Overlord Season 4 Episode 12, Penghancuran Re-Estize

Dari rekaman ini terlihat Putri Candrawati memasuki rumah dinas pada 17.16 waktu indonesia barat menggunakan mobil Lexus dengan plat nomor B1 MAH bersama dengan Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf.

Lima menit berselang yakni pukul 17.21 waktu indonesia barat, Ferdy Sambo datang dengan menggunakan mobil Lexus berplat nomor B3194 RFP.

Mobil ini terlihat berhenti dalam jarak 5 meter dari pagar rumah ketika Ferdy Sambo turun dari mobil, seorang ajudannya melihat pistol Ferdy Sambo terjatuh.

Ferdy yang saat itu sedang menggunakan sarung tangan hitam mengambil pistol berjenis HS9 ini dari ajudann yang memungut pistolnya.

Baca Juga: Tata Cara Budidaya Ikan Nila di Kolam Tanah

Bukti rekaman CCTV ini menguatkan dugaan polisi bahwa Brigadir J dieksekusi di ruang tamu.

Video ini juga turut menguatkan keputusan pihak kepolisian untuk menjadikan Putri Candrawati sebagai tersangka kelima.

Seorang Ahli Hukum Tata Negara Reply Harun menilai tindakan istri Kompol Baiquni yang memberikan perangkat penyimpanan data eksternal kepada penyidik adalah sebuah bentuk kepolasan seorang perempuan.

Walaupun ini tanpa sengaja telah membuat sang suami harus dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.***

Editor: Galih R

Sumber: YouTube BEDA NGGAK

Tags

Terkini

Terpopuler