Korupsi Uang KKT Rp625 Juta, Mantan Camat Selaru Ambon Divonis Tiga Tahun Penjara

7 November 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi Korupsi/pixabay /

PRIANGANTIMURNEWS - Mantan camat Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ambon, Zakaria Emanratu divonis hukuman penjara selama 3 tahun.

Putusan disampaikan Majelis hakim Tipikor Ambon karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korusi APBD Kabupaten Kepulauan Tabimbar di kecamatan tahun anggaran 2018.

Menurut Kwtua Majelis Hakim tipikoe di Ambon Wilson Shriver majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara karena terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999, diubah UU No 20 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Raja Bollywood Kembali! Penampilan Luar Biasa Shah Rukh Khan di Film Terbarunya Pathaan

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) KUHP," kata ketua majelis hakim tipikor, Wilson Shriver di Ambon, Senin.

Terdakwa Zakarias juga divonis membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp468,2 juta subsider 1,10 tahun penjara, namun dikurangi Rp72,3 juta yang telah disetorkan di Pengadilan Negeri Ambon.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis penjara selama 22 bulan terhadap Dorsina Batwael, mantan bendahara Kecamatan Selaru dan membayar uang pengganti Rp62,9 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Segera! Perintah ‘Hey Siri’ akan Diubah oleh Pihak Apple, Ini Gantinya

Terdakwa Dorsina juga telah menyetorkan uang Rp18 juta ke Pengadilan Negeri Ambon.

Ada pun hal yang memberatkan kedua terdakwa dihukum karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kepulauan Tanimbar selama 5,6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan dan uang pengganti Rp395 juta subsider tiga tahun penjara.

Sementara terdakwa Dorsina dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp44,9 juta subsider 2,5 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya Herberth Dadiara maupun JPU menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.

Baca Juga: Jadi Pelajaran! Sehun Sempatkan Sapa EXO-L Indonesia, Whitelab Unggah Permohonan Maaf

Pada tahun anggaran 2018, Kecamatan Selaru mendapatkan kucuran dana dari APBD KKT sebesar Rp2 miliar untuk beberapa program kegiatan kantor hingga pembinaan dan pengelolaan keuangan desa.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan realisasi anggaran sebanyak Rp625.2 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan pada SPJ dan sesuai perhitungan APIP ditemukan kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp625.2 juta.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler