PRIANGANTIMURNEWS - Surya Darmadi akan menjalani sidang terkait kasus korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma, Kamis mendatang.
Pemilik lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi akan segera menjalani sidang perdana yang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Diduga, Surya melakukan korupsi dan pencucian uang produksi di perkebunan kelapa sawit, PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Baca Juga: Kabar Duka. Reza Gunawan, Suami Dee Lestari Meninggal Dunia
Pengadilan Tipikor Jakarta akan mengagendakan sidang perdana Surya Darmadi berlangsung pada tanggal 8 September 2022.
"Kamis, 08 September 2022 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, sidang pertama," keterangan di SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip tim PRIANGANTIMURNEWS dari sipp.pn-jakartapusat.go.id, Selasa, 6 September 2022.
Agenda pertama Pengadilan Tipikor Jakarta bakal membacakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi.
Baca Juga: Langkah-Langkah Ganti Background Foto Jadi Warna Merah atau Biru dengan Remove.Bg
Status Surya Darmadi kini sudah menjadi Tersangka dan didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp 104,1 triliun.