PRIANGANTIMURNEWS - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan penjelasan kabar pembebasan narapidana kasus korupsi, yang sebelumnya mendapat perhatian besar dari masyarakat.
Pasalnya dalam pembebasan bersyarat terhadap maling uang rakyat itu, tentunya tak disenangi oleh masyarakat.
Setidaknya terdapat 23 narapidana kasus korupsi yang mendapat program ini.
Diberitakan sebelumnya Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memberikan pembebasan bersyarat terhadap 23 narapidana kasus korupsi.
Para tersangka yang terdiri dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), bisa menghirup udara bebas pada Selasa 6 September 2022.
Menanggapi hal tersebut, Menkumham, Yasonna Laoly mengatakan pembebasan bersyarat bagi puluhan narapidana korupsi itu sudah sesuai aturan.
Baca Juga: Curacao Resmi Rilis 40 Nama Pemain Untuk Laga FIFA Matchday Melawan Timnas Indonesia
Hal itu sudah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.