"Kita harus sesuai ketentuan aja, aturan UU-nya begitu," ujarnya, seperti yang dikutip Priangantimurnews dari PMJNEWS, Jumat 9 September 2022.
Hal tersebut telah diatur dalam PP Pengetatan Remisi Koruptor yang telah diajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
Sehingga dengan demikian pemerintah harus mengikuti putusan JR di MA.
"Karena UU, jadi kan PP 99 sudah direview, ada juga keputusan MK mengatakan bahwa narapidana berhak remisi, jadi kan sesuai prinsip non diskriminasi, ya kemudian di judicial review lah PP 99," jelasnya.
Baca Juga: Shenna Rizkantya Terpilih Ketuai HIPMI Pangandaran
Dengan demikian maka, dari keterangan Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan pelaksanaan pembebasan bersyarat sudah sesuai prosedur.
Lebih lanjut dia menambahkan, penerapannya menyesuaikan dengan judicial review terhadap Undang-undang yang telah ditetapkan.
"Nah itu makanya kita dalam penyusunan UU PAS, menyesuaikan judicial review, nggak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan JR terhadap UU yang ada," imbuhnya. ***