Empat Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam, Disangkakan Pas 2 dan 3 UU Korupsi

- 2 November 2022, 19:50 WIB
Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan empat orang jadi tersangka dugaan korupsi impor garam
Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan empat orang jadi tersangka dugaan korupsi impor garam /Antara/

PRIANGANTIMURNEWS - Kejaksaan Agung menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri.

Penetapan keempat tersangka tersebut dilakukan Rabu 2 November 2022 oleh Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Keempat tersangka adalah Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022.

Baca Juga: Hasil Penyelidikan Komnas HAM,Tragedi Kanjuruhan Termasuk Peristiwa Pelanggaran HAM

Kemudian Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.


"Modus operandi yang dilakukan, mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota (impor garam)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Kejaksaan Agung.

Kutandi menjelaskan, data itu terkumpul tanpa terferifikasi, tanpa didukung dengan data yang cukup sehingga terjadi ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang.

Baca Juga: Pembuatan SIM akan Dipermudah, Trubus Rahadiansyah: Akan Berdampak Positif bagi Polri


"Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi sehingga situasi menjadi harga garam konsumsi jadi turun," kata Kuntadi.

Berdasarkan data, kuota garam impor normalnya 3 juta dari jumlah kebutuhan hanya 2,3 juta.

Dampak lain dari ulang para pejabat di Kementerian Perindustri itu menyebabkan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid.

"Penetapan kuota garam oleh pemerintah jadi tidak valid akibat ulah para pelaku," katanya.

Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Piala Dunia FIFA 2022 Qatar, dari Penyisihan Grup, Babak 16 Besar, hingga Final


Sebelumnya, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyatakan Kejagung meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor garam tahun 2016-2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Senin (27/6).

Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam itu telah menimbulkan kerugian ekonomi negara.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x