Upah Minimum 2023 Naik atau Tetap? Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziah

8 November 2022, 18:49 WIB
Menaker Ida Fauziyah. /Kemnaker

PRIANGANTIMURNEWS - Upah Minimum untuk 2023 akan relatif lebih tinggi dibandingkan tahun 2022.

Hal itu setelah mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan dengan mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi maka upah minimum untuk 2023 akan relatif lebih tinggi dibandingkan tahun ini.

Baca Juga: Sheila On 7 Akan Mengadakan Konser, Tikes Habis dalam 30 Menit

"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 8 November 2022.

Dikatakan Ida Fauziah, pertumbuhan ekonomi Indonesia, jelasnya, terus menunjukkan perbaikan sejak triwulan II 2021 dengan kekuatan ekonomi Indonesia berada pada konsumsi rumah tangga yang mencapai 50,38 persen dari total PDB pada triwulan III 2022.

Pada kesempatan itu, Ida juga menyoroti bahwa lembaga internasional memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih dapat bertumbuh dengan laju inflasi tahunan yang relatif terkendali dibandingkan negara-negara lain.

Baca Juga: Ini Sejarah dan Makna Hari Pahlawan yang Diperingati Setiap Tanggal 10 November

Ida menyebutkan persiapan penetapan upah minimum untuk 2023 sendiri telah dimulai sejak September 2022 ketika Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan surat kepada Badan Pusat Statistik perihal permintaan data yang akan menjadi salah satu acuan penetapan.

Telah dilakukan juga dialog dengan pihak pengusaha dan serikat pekerja dan buruh serta Dewan Pengupahan yang berada di provinsi untuk mendapatkan masukan.

Ida mengakui terdapat beberapa perbedaan masukan dari unsur pengusaha dan pekerja.

Baca Juga: Live Streaming Osasuna vs Barcelona di Liga Spanyol, Prediksi Skor, 9 November 2022

Dengan usulan dunia usaha mendorong penetapan dilakukan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan karena dianggap lebih realistis.

Sementara usulan dari unsur pekerja mengatakan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja itu tidak dapat jadi dasar penetapan upah minimum tahun depan dan perlu dikaji ulang agar dibuka ruang dialog.

Unsur pekerja juga mengusulkan adanya kebijakan khusus mempertimbangkan kenaikan BBM dan krisis global.

"Kemudian (masukan) berikutnya perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum yakni upah layak seperti struktur skala upah," kata Ida Fauziyah.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler