Presiden Jokowi Dapat Rumah Setelah Pensiun, Ini Lokasi dan Luas Tanahnya

17 Desember 2022, 21:45 WIB
Presiden Jokowi. /Antara Foto/

PRIANGANTIMURNEWS - Tradisi pemberian rumah pensiun Presiden dan Wakil Presiden RI berlangsung sejak era Soeharto.

Kebijakan tersebut direvisi lewat Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Untuk era Presiden Jokowi, kabarnya presiden ketujuh tersebut sudah memilih lokasi rumah pemberian dari negara setelah menyelesaikan tugasnya sebagai Presiden.

Baca Juga: Mangkir Bayar Pajak, Dirjen Pajak  akan Bekukan Rekening Bank Warga

Rumah yang dipilih Jokowi dikabarkan berada di daerah Colomadu - Karanganyar, Jawa Tengah.

Sontak kabar tersebut menghebohkan warga Indonesia terutama di kalangan jurnalis.

Kabar tersebut juga sudah dikonfirmasi langsung oleh Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso.

Baca Juga: Malangbong Diterjang Puting Beliung, Sejumlah Rumah dan Pertokoan Rusak

Ia mengungkapkan bahwa rumah Presiden Jokowi rencananya berada di Jalan Adi Sucipto, Colomadu, Karanganyar.

Ia mengetahui informasi tersebut langsung dari Bupati Karanganyar, Juliyatmono.

"Iya betul, Pak Jokowi itu sudah dengar, Lokasinya berada di timur Taman Sari," ucapnya saat ditemui wartawan.

Baca Juga: Jokowi Mengaku Grogi Saat Dipanggil Bawaslu

Berdasarkan kabar yang beredar di kalangan jurnalis, rumah pensiun Presiden Jokowi akan dibangun di tanah seluas 3.000 meter persegi.

"Adapun tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden dengan keluasan paling banyak seluas 1.500 m2 untuk yang berlokasi di DKI Jakarta dan paling banyak setara dengan nilai tanah (1.500 m2) untuk yang berlokasi di luar DKI Jakarta," tertulis di Pasal 3.

Kabar itu juga sudah dikonfirmasi oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono. Ia membenarkan bahwa proses jual beli tanah yang akan menjadi calon lahan rumah pensiun Presiden Jokowi sudah dilakukan.

Baca Juga: Luar Biasa! Reaksi Pemain Top Asia Kirim Pesan Langsung Untuk Pemain Persib!

"Kalau konfirmasi ke saya, ya betul, karena prosesnya sudah ada melalui proses jual beli yang kita ketahui melalui BPHTB. Peruntukannya untuk apa kita tidak tahu,” ucap Juliyatmono.

Perlu diketahui, BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Ini merupakan pajak atas bangunan dan tanah yang berlaku di Indonesia serta wajib dibayarkan.

Lebih lanjut, Juliyatmono membenarkan proses jual beli oleh negara tersebut sudah dilaksanakan tahun ini. Namun ia tidak membeberkan terkait detail luas tanah yang dibeli untuk Presiden Jokowi.

"Iyalah (jual belinya oleh negara). Tahun ini,” jawabnya singkat.***

 

Potret Presiden Jokowi./Instagram/@jokowi/

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @buddykuofficial

Tags

Terkini

Terpopuler