Presiden Jokowi: Pelaku Pidana Pajak Boleh Diumumkan ke Media, Ini Syarat yang Diberlakukan DJP

- 16 Desember 2022, 13:22 WIB
Presiden Jokowi telah mengumumkan terkait hukum pidana pajak.
Presiden Jokowi telah mengumumkan terkait hukum pidana pajak. /Instagram/@jokowi/

PRIANGANTIMURNEWS- Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru terkait pajak.

Salah satu aturan yang diteken Jokowi pada 12 Desember 2022 menetapkan Wajib Pajak.

Dimana aturan tersebut berkaitan dengan pelaku tersangka pidana pajak dapat diumumkan ke media hingga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Ratusan Rumah di Pati Jawa Tengah Terendam Banjir, akibat Tanggung Sungai Kaliomno Jebol

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan.

PP Nomor 50bTahun 2022 merupakan klaster turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan klaster ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Meski demikian ada beberapa proses dan syarat yang diberlakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama penegak hukum sebelum mengumumkan pelaku pidana pajak ke media, bahkan menetapkannya sebagai DPO.

Baca Juga: Batik Pasarkolot Warisan Budaya Lokal yang Tetap Bertahan

Berikut adalah proses dan syaratnya yang tertuang dalam Pasal 61 Ayat (3) PP Nomor 50 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x