PRIANGANTIMURNEWS - Korlantas Polri berencana akan segera mengimplementasikan aturan penghapusan data Surat Tanda Nama Kendaraan (STNK) yang mati pajak selama 2 tahun.
Aturan tersebut sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
"Kita ingin secapat-cepatnya ya karena aturan ini sudah sejak 2009 diundang-undang," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Menurutnya, jika aturan tersebut sudah dimulai, maka kendaraan yang mati pajak selama dua tahun dianggap bodong.
Firman menyebut, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," katanya.
Demi meningkatkan ketaatan pajak, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, butuh sinergitas bersama khususnya dalam memaksimalkan keberhasilan aturan ini.
"Oleh karena itu kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan," ujarnya.