PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal ini Bapenda Jabar kembali mengadakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022.
Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini dapat meringankan beban pembayaran dari jumlah kewajiban pajak yang harus dibayarkan.
Terlebih jika kendaraan yang kita miliki terdapat tunggakan, sehingga jika tidak ada program semacam ini cukup memberatkan karena adanya sanksi administratif yang harus kita bayar.
Dari informasi yang dihimpun dari laman aplikasi Sambara program ini dilaksanakan dengan maksud “Dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional”.
Ketika memasuki aplikasi tersebut kita akan disajikan berupa pengumuman adanya program ini.
Tentunya hal demikian bertujuan untuk menarik minat dari masyarakat untuk turut andil dalam program yang diselenggarakan.
Baca Juga: Lirik Lagu Vidhia R Inilah Diriku Rilis Kamis 20 Juli 2022, Trending 3 di YouTube