Resmi! Tidak Bayar Pajak 2 Tahun Berturut-Turut, Data Registrasi Kendaraan Terancam Dihapus

- 21 Juli 2022, 11:17 WIB
Potret pelayanan keliling yang dilakukan oleh Samsat.
Potret pelayanan keliling yang dilakukan oleh Samsat. /instagram @mnctvnews

PRIANGANTIMURNEWS- Data kendaraan direncanakan bakal langsung dihapus jika masa berlaku STNK lima tahunan tidak melakukan perpanjangan pemilik kendaraan.

Batas maksimal masa perpanjangan maksimal dua tahun. Hal ini berarti juga akan dihapusnya data jika pemilik tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Wacana yang direncanakan ini sebenarnya sudah tertuang lama pada aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Mengejutkan! Shandy Purnamasari Umumkan Akan Bercerai dengan Sang Suami, Gilang Widya Pramana

Khususnya pada pasal 74. Dalam aturan yang tertulis itu ada dua macam cara kendaraan yang diregistrasi dapat dihapus yaitu permintaan langsung oleh pemilik dan yang terakhir pertimbangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sebagai pelaksanaan registrasi kendaraan.

Sementara itu menurut Humas Jasa Raharja saat ini rencana atau wacana penghapusan data kendaraan bagi STNK yang telah mati selama maksimal dua tahun sedang dalam proses sosialisasi.

Pemberlakuan ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan negara pada sektor pajak kendaraan. Perlu diketahui bahwa Jasa Raharja merupakan salah satu instansi di Samsat selain Polri dan Kemendagri.

Baca Juga: Inilah Keputusan Polri Terkait Izin Otopsi Ulang Brigadir J

Dikutip dari laman instagram mnctvnews bahwa Humas Jasa Raharja Panji mengatakan, “Betul, Namun sampai sekarang masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @mnctvnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x