Inilah Keputusan Polri Terkait Izin Otopsi Ulang Brigadir J

- 21 Juli 2022, 10:49 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /Tangkapan layar YouTube UNCLE WIRA

PRIANGANTIMURNEWS - Polri memberi izin kepada keluarga, untuk lakukan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J yang meninggal dalam insiden baku tembak.

Izin otopsi ulang jenazah Brigadir J yang meninggal dalam baku tembak dengan Bharada itu, dikeluarkan Polri usai adanya desakan dari pihak pengacara dan keluarga korban.

Kabar penyidik Polri memberi izin otopsi ulang jenazah Brigadir J ini, dibenarkan kadiv humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo.

Pengungkapan kasus Polisi tembak polisi antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy sambo terus berlanjut.

Baca Juga: Beban Berat Ranil Wickremesinghe, Presiden Baru Sri Lanka, Krisis Politik dan Ekonomi?

update terbaru proses penyidikan kasus Polisi tembak polisi ini Polri memberi izin kepada keluarga untuk lakukan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

Dedi menjelaskan permintaan otopsi ulang yang dalam istilah forensik disebut ekshumasi dikabulkan penyidik Demi keadilan yang diharapkan seluruh pihak terutama keluarga korban.

Selain itu Dedi memastikan bahwa pelaksanaan otopsi ulang akan dilaksanakan oleh pihak berwenang

Dalam hal ini kedokteran forensik ekshumasi, dilakukan kedokteran forensik dan melibatkan pihak eksternal.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube UNCLE WIRA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x