Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Biaya Pajak Rumah Dengan NJOP Kurang dari Rp 2 Miliar

- 28 Juni 2022, 12:02 WIB
Potret rumah di wilayah DKI Jakarta/antara/Aprillio Akbar
Potret rumah di wilayah DKI Jakarta/antara/Aprillio Akbar /

PRIANGANTIMURNEWS- Pemprov DKI Jakarta akhirnya membebaskan biaya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar.

Kebijakan itu diambil dengan tujuan untuk memberikan keringanan kepada seluruh masyarakat kecil yang ada di Ibu Kota Jakarta.

Hal ini tertuang dalam keputusan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.23 Tahun 2022, tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai upaya pemulihan ekonomi tahun 2022.

Baca Juga: Wajib Dicoba! 7 Rekomendasi Minuman Alami Penurun Kolesterol

Perlu diketahui dalam pasal 2 beleid yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tanggal 8 Juni 2022 itu menyebutkan bahwa, Gubernur DKI Jakarta membebaskan PBB-P2 bagi rumah tapak yang dimiliki atau telah dimanfaatkan wajib pajak dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 1 miliar dengan pembebasan 100 persen.

Dengan adanya keputusan ini diharapkan masyarakat dapat fokus dalam pemulihan ekonomi pada tahun 2022 ini.

Padalnya telah lama Indonesia dilanda pandemi COVID-19, yang mengakibatkan matinya perekonomian yang ada. Khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Ternyata Sosok ini yang Mendukung Rachmad Irianto Gabung Bersama Persib Bandung

Kebijakan yang diambil tentu telah mencapai kesepakatan yang mufakat. Dengan melihat realita yang ada di masyarakat.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah