Gubernur DKI Jakarta Gratiskan Biaya Perubahan Adminduk Imbas Perubahan Nama Jalan

- 27 Juni 2022, 14:45 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Memberikan Keterangan Resmi Usai Berkoordinasi Dengan BPN dan Kepolisian terkait perubahan nama jalan/beritajakarta.id
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Memberikan Keterangan Resmi Usai Berkoordinasi Dengan BPN dan Kepolisian terkait perubahan nama jalan/beritajakarta.id /

PRIANGANTIMURNEWS- Warga masyarakat DKI Jakarta yang terkena imbas dari perubahan nama beberapa ruas jalan yang akan mengubah dokumen kependudukan tidak akan dikenakan biaya. 

"Kami tegaskan bahwa semua perubahan itu Insya Allah tidak membebani, baik biaya maupun yang lain," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan di Balai Kota Jakarta, Senin 27 Juni 2022.

Menurutnya, walaupun beberapa ruas jalan mengalami perubahan nama,  namun nama jalan yang tertera di dokumen administrasi saat ini masih tetap berlaku.

Baca Juga: Wali Kota Bogor, Bima Arya Sebut Tidur Terlentang Menandakan Percaya Diri

Data di dokumen tersebut dapat diubah secara proaktif oleh masyarakat atau dapat diubah jika ada pembaharuan.

Perubahan data dokumen administrasi kependudukan yang dimaksud seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Selain itu juga untuk dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, serta data kepemilikan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Jadwal serta Niat Puasa Tarwiyah, Lengkap Bacaan Arab, Latin, dan Terjemahnya

"Misalnya kependudukan, ketika mengurus KTP baru maka bisa berganti dengan nama jalan yang baru atau kalau ingin langsung diubah bisa langsung mengubahnya," katanya. 

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x