Inilah 12 Outlet Holywings Yang Ditutup Gubernur DKI Jakarta

- 27 Juni 2022, 21:24 WIB
Pemda DKI akhirnya menutup 12 lokasi Outlet klub hiburan Holywings di Jakarta./pikiran-rakyat.com
Pemda DKI akhirnya menutup 12 lokasi Outlet klub hiburan Holywings di Jakarta./pikiran-rakyat.com /

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menutup izin beberapa outlet Holywings.

Penutupan tersebut karena ditemukan pelanggaran yang dilakukan Holywings berdasarkan penelusuran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Ada dua pelanggaran yang menjadi dasar penutupan beberapa oulet Holywings oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pertama, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

Baca Juga: Dua Jenis Pesawat Tempur Rafale dan F-15 E 2 Jadi Andalan Indonesia

Kedua, Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, seharusnya Holywings memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

Berikut 12 outlet Holywings yang resmi di tutup oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:

Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara;
2. Holywings Kalideres;
3. Holywings di Kelapa Gading Barat;
4. Tiger;
5. Dragon;
6. Holywings PIK;
7. Holywings Reserve Senayan;
8. Holywings Epicentrum;
9. Holywings Mega Kuningan;
10. Garison;
11. Holywings Gunawarman; dan
12. Vandetta Gatsu.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x