PRIANGANTIMURNEWS - Imbas menggelar promosi minuman keras (miras) gratis yang memiliki nama Muhammad dan Maria oleh Holywings, terus berbuntut panjang.
Kali ini, giliran pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha 12 gerai Holywings yang ada di Jakarta.
Pencabutan izin 12 gerai Holywings dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Seperti dilansir Priangantimurnews.com dari akun Instagram @infojawabarat, Senin 27 Juni 2022.
Baca Juga: Pangandaran Loncat Dua Peringkat, Kementerian PTPA dan Pemprov Jabar Lakukan Pembuktian ke Lapangan
Pencabutan izin tersebut berdasarkan rekomendasi dan hasil temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DKI Jakarta.
Yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan 12 gerai Holywings group dicabut izin usahanya, karena melanggar.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas berdasarkan ketentuan dan menjerakan," katanya.