Pergantian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Simak 5 Fakta Uniknya

- 21 Juli 2022, 11:56 WIB
ilustrasi pergantian NIK dengan NWPN oleh menteri keuangan dan perpajakan.
ilustrasi pergantian NIK dengan NWPN oleh menteri keuangan dan perpajakan. /Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS- Penetapan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) sebagai Nomor Wajib Pokok Pajak (NPWP) telah di keluarkan  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan

Pergantian NIK Ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang wajib pajak mudah dalam melakukan pembayaran

Upaya pergantian NIK dengan NWPN merupakan reformasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lebih baik lagi dalam  melayani masyarakat.

Baca Juga: Menguak Kasus Subang: Rekaman CCTV Terakhir Menunjukan Siapa Pelaku Sebenarnya!!

Maka dengan begitu, masyarakat dapat mengakses situs DJP dengan menggunakan NIK.

Berikut ini Ada 5 fakta unik seputar NIK yang resmi menggantikan NPWP:

1. Pergantian NIK ini Diresmikan bertepatan ketika peringatan Hari Pajak ke-77

Penerapan NIK sebagai pengganti NPWP ternyata bertepatan sejak acara Peringatan Hari Pajak ke-77 yaitu 14 Juli 2022 tujuh hari yang lalu.

Baca Juga: Pengurus Partai Politik dan Pejabat Negara Dihimbau untuk Bisa Menahan Diri

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah