PRIANGANTIMURNEWS- Penetapan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) sebagai Nomor Wajib Pokok Pajak (NPWP) telah di keluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan
Pergantian NIK Ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang wajib pajak mudah dalam melakukan pembayaran
Upaya pergantian NIK dengan NWPN merupakan reformasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lebih baik lagi dalam melayani masyarakat.
Baca Juga: Menguak Kasus Subang: Rekaman CCTV Terakhir Menunjukan Siapa Pelaku Sebenarnya!!
Maka dengan begitu, masyarakat dapat mengakses situs DJP dengan menggunakan NIK.
Berikut ini Ada 5 fakta unik seputar NIK yang resmi menggantikan NPWP:
1. Pergantian NIK ini Diresmikan bertepatan ketika peringatan Hari Pajak ke-77
Penerapan NIK sebagai pengganti NPWP ternyata bertepatan sejak acara Peringatan Hari Pajak ke-77 yaitu 14 Juli 2022 tujuh hari yang lalu.
Baca Juga: Pengurus Partai Politik dan Pejabat Negara Dihimbau untuk Bisa Menahan Diri