NIK dan PeduliLindungi Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah

- 25 Juni 2022, 18:18 WIB
NIK dan PeduliLindungi Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah
NIK dan PeduliLindungi Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah /Antara foto/

PRIANGANTIMURNEWS- Menteri Korodinator Bidang kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Metode tersebut akan disosialisasikan pada Senin, 27 Juni 2022.

"Nantinya setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan sistem PeduliLindungi," ucap Luhut dalam keterangan resminya,

Luhut pun menjelaskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh warga Indonesia. Selain itu, juga sebagai alat pemantau atau pengawasan di lapangan.

Baca Juga: GP Ansor Jakarta Geruduk Outlet Holywings

Melalui aplikasi ini, pemerintah juga dapat memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan stok komoditas pangan jadi tiris dan harganya melambung.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan bahwa pemerintah berupaya mengubah tata-kelola minyak goreng curah rakyat agar distribusinya lebih akuntabel dan terpantau baik dari produsen maupun sampai ke konsumen.

Apabila masih banyak para warga yang tak memiliki aplikasi PeduliLindungi, pembelian minyak goreng curah bisa dilakukan dengan menggunakan nomor induk kependudukan atau NIK.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Piala AFC 2022, Bali United Berhasil Meraih Kemenangan Atas Kedah Darul Aman FC

Sebagai informasi, pembelian minyak goreng curah ini akan dibatasi 10 kilogram per NIK per hari. Untuk harga minyak goreng curah akan ditetapkan Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Halaman:

Editor: Neri Januari Stiani

Sumber: Prambors FM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x