Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai Aplikasi Peduli Lindungi Mulai Hari Senin

- 25 Juni 2022, 12:40 WIB
Potret pedagang sedang menjual minyak goreng./Antara//
Potret pedagang sedang menjual minyak goreng./Antara// /

PRIANGANTIMURNEWS- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau bisa juga menggunakan NIK.

Perubahan cara pembelian ini merupakan perubahan sistem untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Dengan melihat kenyataan dilapangan bahwa konsumen dibuat repot dengan langkanya minyak goreng curah khususnya bagi para UMKM yang mengandalkan minyak goreng sebagai komoditas utama penjualannya.

Baca Juga: Inilah Identitas Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya

Menurut Luhut, bahwa pemerintah akan segera melakukan sosialisasi kebijakan ini kepada masyarakat.

"Masa Sosialisasi akan dimulai besok hari Senin tanggal 27 Juni 2022. Yang akan berlangsung selama dua minggu kedepan," kata Menteri Koordinator Bidang kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, pada siaran pers laman resmi Kemenko Marves pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022.

Dengan adanya kebijakan seperti ini diharapkan masyarakat dijamin bisa memperoleh minyak goreng dengan harga eceran paling mahal Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Baca Juga: KRONOLOGI Bus Pariwisata Masuk Jurang di Tasikmalaya, Dugaan Sementara Disebabkan Sopir yang Mengantuk

Luhut juga menjelaskan bahwa pembelian minyak goreng curah di tingkat masyarakat atau konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK perharinya.***

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x