PRIANGANTIMURNEWS- Dalam upaya menghindari kegaduhan selama tahapan Pemilu, setiap orang juga pengurus partai politik maupun pejabat negara untuk bisa menahan diri dengan tidak meminta masyarakat supaya memilih calon tertentu diluar tahapan kampanye.
Hal tersebut dikatakan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty, di Jakarta, Kamis 21 Juli 2022. Menurutnya, pengurus Parpol dan pejabat negara untuk bisa menahan diri itu penting.
"Menahan diri itu penting meskipun belum ada peserta definitif Pemilu 2024, karena berkonsekuensi pada tidak dapatnya dugaan pelanggaran pemilu ditindaklanjuti," jelas Lolly Suhenty, dikutip dari antaranews.com.
Dia mengatakan Bawaslu tentu bertugas dan berwewenang melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran.
Dengan demikian, lanjut dia, pencegahan dilakukan dengan mengimbau supaya setiap orang mematuhi tahapan pemilu.
Baca Juga: Benarkah Shandy Purnamasari dan Juragan 99 Akan Bercerai? Cek Faktanya!
Serta bertujuan supaya setiap orang mematuhi tahapan pemilu berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan di dalam PKPU.
"Yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024," ujarnya.