Pemerintah Mengubah NIK Jadi NPWP, Semua Orang Wajib Pajak Tahun 2023?

- 13 Juni 2022, 06:31 WIB
Pemerintah akan membuat NPWP bersatu dengan NIK.
Pemerintah akan membuat NPWP bersatu dengan NIK. /Pixabay.com/

PRIANGANTIMURNEWS- Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, penggunaan NIK sebagai NPWP bakal berlaku penuh mulai tahun 2023.

Penggunaan NIK sebagai NPWP diberlakukan mengingat Indonesia menuju integrasi satu data nasional. Data nasional ini akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara.

"Kapan NIK itu diaktivasi sebagai NPWP? Jadi ke depan kami banyak sistem informasi. Insya Allah 2023 kita akan gunakan sepenuhnya," kata Suryo beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Persib Terancam Sanksi Berat Di Piala Presiden 2022 Karena Ini, David Da Silva Imbangkan Skor!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tidak semua warga yang sudah memiliki NIK, KTP, dan berumur 17 tahun otomatis menjadi wajib pajak.

Bendahara ini menyebut, ketentuan perpajakan tetap mengacu pada UU pajak, yakni UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU, setiap warga negara tidak diambil pajaknya jika penghasilan per bulan tak lebih dari Rp 4,5 juta.

Dengan demikian, warga dengan penghasilan Rp 54 juta/tahun tidak ditarik pajaknya. Mereka masih kategori penduduk dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Baca Juga: KASUS SUBANG: Pernyataan Sudah Di-BAP, Saksi Ini Mengetahui Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak

Lalu, jika wajib pajak memiliki istri atau yang bekerja kemudian penghasilan digabungkan dengan suami, maka PTKP ditambah Rp54 juta/tahun.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah