YLKI Usulkan Pajak Kendaraan Dihapuskan

- 5 Juni 2022, 18:28 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. /Dok. mediacenter.riau.go.id/

PRIANGANTIMURNEWS- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan kepada komisi V DPR RI untuk menghapus pajak kendaraan bermotor dihapus.

Usulan tersebut disampaikan karena saat ini komisi V sedang melaksanakan penyusunan pembahasan Revisi UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan pada saat konsumen membeli BBM agar tidak terjadi dobel pungutan.

Selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena tingkat konsumsi masyarakat nyaris tidak terkendali.

Baca Juga: Masuk Candi Borobudur Wisatawan Domistik Rp 750 Ribu, Netizen Apa Tidak Terlalu Mahal...

"Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM," katanya dikutip dari Antara, Minggu, 5 Juni 2022.

Menurutnya, dengan dipungut saat membeli BBM, diharapkan hal tersebut dapat mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat akan BBM. Maka secara langsung dapat menekan tingkat pancemaran udara akibat dari pembuangan gas emisi.

"Selain itu, melalui pembelian BBM nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal," ujarnya.

Dirinya menerangkan, dana preservasi jalan merujuk pada UU LLAJ ialah dana khusus yang digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi jalan secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x