Diskon Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Hingga Desember 2021

- 29 September 2021, 06:31 WIB
Ilustrasi :  Baru!! Mulai Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan STNK ke Samsat, Cukup Buka Aplikasi Ini
Ilustrasi : Baru!! Mulai Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan STNK ke Samsat, Cukup Buka Aplikasi Ini /Portal Probolinggo/

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Keuangan kembali memperpanjang diskon pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor diperpanjang hingga Desember 2021.

"Diskon pajak PPnBM di perpanjang hingga Desember 2021. Segera manfaatkan dan tujuan utanya dukung pemulihan ekonomi nasional," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram resmi @smindrawati Rabu 29 September 2021.

Kata Menku Sri Mulyani, kebijakan diskon pajak telah direspons positif oleh masyarakat dan produsen.

Baca Juga: Mengapa Selalu Gagal Saat Mendaftar Kartu Prakerja, Ini 12 Hal Penyebabnya

"Setelah diberlakukan diskon pajak PPnBM tercatat mulai Januari-Juli 2021, penjualan mobil ritel tumbuh 38,5 persen dari periode yang sama tahun lalu," kata Sri Mulyani.

Lanjut Menkeu para produsen kendaraan bermotor pun dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi.

"Tahukah? Peningkatan sisi produksi ini memiliki dampak positif yang sangat penting, yaitu menjaga tingkat penyerapan tenaga kerja," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Kisah Hercules, Preman Tanah Abang Dikeroyok Ratusan Orang tapi Selamat

Kebijakan Menku yang sebelumnya pun di terapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat kembali meluncurkan program tripel untung bagi para pemilik kendaraan roda dua mau pun roda empat yang wajib pajak.

Program ini diluncurkan tujuan utamanya untuk membantu masyarakat yang wajib pajak.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x