Diskon Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Hingga Desember 2021

- 29 September 2021, 06:31 WIB
Ilustrasi :  Baru!! Mulai Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan STNK ke Samsat, Cukup Buka Aplikasi Ini
Ilustrasi : Baru!! Mulai Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan STNK ke Samsat, Cukup Buka Aplikasi Ini /Portal Probolinggo/

Bagi masyarakat wajib pajak yang mau menikmati program tripel untung silahka datang ke Kantor Samsat Kota Tasikmalaya di Jalan Djuanda Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Hentikan Bantuan Sosial Tunai (BST)

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat pada Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Tasikmalaya H.Nanang Nurwasid saat ditemui priangantimurnews.com mengatakan program tripel untuk wajib pajak tahun 2021 i telah diluncurkan sejak 1 Agustus sampai 24 Desember 2021.

Keuntungan program rutin tahunan triple untung wajib pajak kendaraan ini meliputi.

1.Bebas denda PKB
2. Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan (BBNKB II)

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Kemnaker yang Sudah Cair Masuk Rekening Sebesar Rp 1 Juta, Siapkan KTP dan KK


3. Bebas tunggakan PKB tahun ke-5.

4. Diskon pajak kendaraan bermotor dengan ketentuan sebelum jatuh tempo diberikan setiap bulannya 2% s.d 10%,

5. Diskon untuk Biaya Balik Nama Kendaraan Baru (BBNKB I) sebesar 2,5%.

Syarat ketentuan triple untung sesuai dengan prosedur diantaranya waktu habis pembayaran pajak plus habis plat nomor rutin lima tahunan.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah