Mengenal Istilah Pembatasan Sosial Selama Musim Covid-19, PPKM Sudah Selesai?

23 Desember 2022, 13:57 WIB
Inilah beberapa istilah yang digunakan perintah Indonesia selama pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran Covid-19. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS- Tahun 2020 lalu masyarakat dunia digemparkan dengan kemunculan virus corona (Covid-19), hal ini menyebabkan kepanikan dan ketakutan di masyarakat.

Virus corona  yang sering kita kenal dengan Covid-19 sempat meluluhlantakkan perekonomian dunia akibat pembatasan sosial untuk menekan penyebaran virus.

Tanggal 2 Maret 2020, pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan adanya pasien pertama yang terinfeksi virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Persib Kedatangan 2 Amunisi Baru Jelang Laga Persib vs Persikabo, Kondisi Terkini Reky Rahayu!

Setelah itu penyebaran Covid-19 semakin meluas dan menyebar ke berbagai wilayah di Indonesia .

Untuk menekan penyebaran Covid-19, pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan pembatasan sosial.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah beberapa kali menggunakan sejumlah istilah berbeda dalam kebijakan pembatasan sosial tersebut.

Baca Juga: Kronologi Bapak Potong Kelamin Anaknya

Berikut beberapa istilah yang digunakan pemerintah Indonesia untuk mengatur pembatasan sosial masyarakat agar tidak terjangkit Covid-19.

1. PSBB

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) strategi awal pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 . Penerapan PSBB  waktu itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo .

DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan PSBB, yakni sejak 10 April 2020 . Setelah itu Provinsi-provinsi lain ikut menerapkan PSBB untuk menekan penyebaran Covid -19.

Baca Juga: CATAT!! PT LIB Rilis Jadwal Persib vs Persija Liga 1 2022

2. PPKM Jawa-Bali

Awal Januari 2021, pemerintah Indonesia kembali mengumumkan kebijakan pembatasan sosial dengan nama PPKM Jawa-Bali, PPKM singkatan dari Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat . Fokusnya di kawasan Jawa-Bali yang saat itu kasusnya lagi tinggi .

3. PPKM  Mikro

Setelah hampir satu bulan menerapkan PPKM Jawa-Bali, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang disebut PPKM skala mikro, dari 9 Februari 2021. Tujuannya, untuk menekan kasus positif dalam penanganan Covid-19 dengan pengaturan di tingkat RT/RW.

4. Penebalan PPKM Mikro

Istilah selanjutnya adalah Penebalan PPKM Mikro, kebijakan ini diambil setelah lonjakan kasus Covid pasca Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Pantauan Arus Lalu Lintas Menjelang Nataru 2023

5. PPKM Darurat

Kemunculan varian virus baru Covid, yaitu varian Delta membuat pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan yang lebih ketat lagi, istilah PPKM Darurat digunakan pemerintah untuk menangani kemunculan varian Delta di Indonesia .

6. PPKM Level

Yang terakhir PPKM menggunakan level tertentu, pemerintah Indonesia menggunakan istilah PPKM Leve l 1,2,3 dan 4 dalam  menekan kasus Covid 19 .  Setiap level mempunyai aturan yang berbeda-beda dalam menangani pembatasan sosial masyarakat .

Belum ada keputusan resmi dari pemerintah untuk menghentikan kebijakan PPKM. Sampai saat ini 23 Desember 2022 , kebijakan PPKM masih berlaku secara resmi.***

Sumber: Kemenko PMK

Editor: Galih R

Tags

Terkini

Terpopuler