Kemenaker Pulangkan 36 CPMI ke Tempat Asalnya, Pihak Terkait Akan di Proses

7 Februari 2023, 08:48 WIB
Kemenaker sebut pihak yang terkait penyalur CPMI nonprosedural akan di proses sesuai undang undang / foto tangkapan layar instagram @kemnaker /

PRIANGANTIMURNEWS - Setelah melakukan proses sidak gabungan dan penangkapan juga pembinaan dan pendataan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Akhirnya Kementerian Ketenagakerjaan pulangkan 36 CPMI ke tempat nya masing masing. Hal tersebut dibenarkan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.

"Tindak lanjut sidak di Juanda, Kemnaker pulangkan 36 CPMI asal NTB."dikutip PRIANGANTIMURNEWS.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemenaker Selasa 7 Februari 2023.

Baca Juga: Pratinjau dan Jadwal Penyisihan Grup Liga Champions CAF 2023

Kementerian Ketenagakerjaan memulangkan 36 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Nusa Tenggara Barat yang akan ditempatkan secara nonprosedural ke Timur Tengah.

Pemulangan tersebut dilakukan setelah Kemnaker melakukan pendataan dan pendalaman terkait inspeksi mendadak (sidak) di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu 28 Januari 2023.

Dalam sidak yang dilakukan pekan lalu, Kemnaker menggagalkan upaya penempatan 87 CPMI ke negara-negara Timur Tengah.

"Hari ini Kemenaker RI memulangkan 36 CPMI asal NTB karena tidak ada respon dari Pemda-nya.

Baca Juga: Kisah Nyata: Sahabatku yang Juga Ibu Tiriku!

"Serah terima. CPMI dilakukan di Bandara Juanda dengan Disnaker Jawa Timur dan selanjutnya dikawal Pengawas Kemnaker ke NTB."kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.

Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna mengatakan pihaknya akan terus secara kontinyu melakukan pendataan dan pendalaman terhadap hasil sidak sepekan lalu.

Tim yang diterjunkan ke lapangan juga sudah berkoordinasi dengan UPTD Penempatan PMI Surabaya untuk proses penanganan selanjutnya.

"Kami terus tanpa henti melakukan pendataan dan pendalaman permasalahan yang terjadi untuk menemukan pelaku yang terlibat dalam penempatan PMI secara nonprosedural, " kata Yuli.

Baca Juga: Ketum Demokrat Panen Apel Anna Saat Safari Politik di Kota Batu

Seluruh pihak yang terkait dengan Penempatan PMI nonprosedural ini, lanjut Yuli, akan diproses sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

“Kami memastikan CPMI sebagai korban untuk dilindungi dari segala ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Yuli.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler