Jelang Ibadah Haji 2023, Kemenag Merilis Data Jemaah yang Berhak Lunasi BIPIH

25 Maret 2023, 08:00 WIB
H. SAIFUL MUJAB, M.A, Direktur pada Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. /Kemenag.go.id/

 

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Agama merilis data nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023.

Informasi tersebut disampaikan oleh Saiful Mujab, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri di Jakarta pada hari Kamis, 23 Maret 2023 lalu

Diantaranya nama-nama yang dirilis itu tersebar di berbagai provinsi seluruh Indonesia, baik skala Kota atau Kabupaten.

Baca Juga: Dubes Palestina Mengunjungi Presiden Jokowi, Ucapakan Terimakasih atas Dukungan Tak Henti Indonesia

“Daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan," papar Saiful

"Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa mensosialisasikannya kepada para jamaah,” tambahnya.

Namun, saat ini masih menunggu keputusan Presiden terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang belum terbit.

“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” tambahnya.

Baca Juga: Andorra vs Rumania di Kualifikasi Euro 2024: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor

Tahun ini, Saiful menyampaikan bahwa ada sekitar 203.320 kuota jemaah haji reguler. Diantaranya tersusun atas 201.063 kuota jemaah haji reguler dimana lansia adalah prioritas.

Kemudian 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) dan 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

Sementara terkait kriteria jamaah haji yang berhak lunasi biaya haji 2023, diantaranya Saiful sampaikan sebagai berikut:

1. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

Baca Juga: Georgia vs Mongolia di Kualifikasi Euro 2024: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor

2. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

3. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:

a) Berstatus cicil aktif,

b) Belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun, dan

c) Telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Baca Juga: Tak Disangka! Mau Bantai Persib Bandung, Beginilah Kata Tak Terduga Pelatih Bhayangkara FC

4. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Saiful mengunggah dan merilis data nama jemaah yang berhak lunasi Bipih 2023 dalam link dibawah ini: https://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler