Dua Kreator Pembuat Video Asusila di Kebun Teh Dibongkar Polresta Bandung

22 Mei 2023, 21:00 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi /

PRIANGANTIMURNEWS - Dua pelaku pembuatan video asusila di Kebun teh yang viral di media sosial berhasil dibongkar Polresta Bandung.

 

Dua pelaku kreator video asusila itu berinisial RM (42) sebagai perekam video dan DM (27) pemeran video. Keduanya merupakan pasangan suami istri.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan dua kreator itu berinisial RM (42) sebagai perekam video dan DM (27) sebagai pemeran dalam video itu yang merupakan pasangan suami istri.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Rebecca Klopper, Artis Muda yang Namanya Terseret Video Syur 47 Detik

"Yang menjadi objek pornografi adalah istrinya, yang memvideokan suaminya," kata Kusworo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin 22 Mei 2023.

 

 
Menurut Kusworo, video tidak senonoh itu mulai beredar di media sosial pada awal Mei 2023.

Karena diduga berlokasi di wilayahnya, pihak pun lantas mulai melakukan penyelidikan.

Setelah diketahui bahwa video itu diduga dibuat di kawasan kebun teh Rancabali, menurutnya penyidik langsung melakukan pelacakan terhadap akun-akun media sosial yang mengunggah video tersebut.

Baca Juga: Pelaku Video Asusila Kebaya Merah Ditangkap Polisi! Bukan di Bali tapi,,,

"Rangkaian penyelidikan yang dilakukan dari mulai pengguna terakhir dari media sosial yang mempertontonkan video tersebut kami runtut sampai dengan kami mendapatkan akun dari yang memperjualbelikan," kata dia.

Ternyata, kata dia, orang yang memperjualbelikan video itu merupakan anak yang masih di bawah umur. Anak itu pun sempat diperiksa penyidik dan mengaku membeli video itu dari pembuatnya pada September 2022.

 

Setelah itu, polisi pun membekuk kreator video itu beserta istrinya.

Menurut Kusworo, awalnya RM itu mengaku membuat video tak senonoh pada Juni 2022 itu untuk koleksi pribadi.

Baca Juga: Respon Kasus Asusila Oleh Oknum PNS Ini 3 Tindakan Kemenkopukm, Pelaku Di Proses Pidana!

"Selang satu bulan, di bulan Juli tahun 2022 sang suami inisial DM membuat akun media sosial yang niatnya menjual video itu tanpa seizin istrinya," kata Kusworo.

Untuk itu, dia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarluaskan video apapun yang berisikan pornografi karena merupakan pelanggaran hukum.

Adapun RM dan DM kini dijerat dengan Undang-Undang tentang Pornografi dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***



Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler