Tersangkut Kasus Korupsi dari Bupati Memberamo, Presenter TV Brigita Manohara Diperiksa KPK

6 Juni 2023, 10:30 WIB
Brigita Manohara /

PRIANGANTIMURNEWS -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa presenter TV Brigita Manohara.

Pemeriksaan Brigita Manohara sebagai saksi kasus dugaan korupsi untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP).

Kepala Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan telah memanggil dan memeriksa presenter TV Brigitta Purnawati Manohara.

Baca Juga: Presenter Televisi Brigita Manohara Diperiksa KPK

"Betul, hari ini dilakukan pemanggilan saksi Brigita M untuk menjadi saksi tersangka RHP," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 5 Juni 2023.

Brigita awalnya akan dipanggil untuk diperiksa pada hari Rabu 24 Mei 2023. Namun, yang bersangkutan tidak hadir sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan menjadi hari ini.

Ali mengatakan bahwa Brigita telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan akan segera menjalani pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah.

"Sudah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ujarnya.

Baca Juga: Tersangkut Suap Jual Beli Jabatan, Tiga Pejabat di Kabupaten Pemalang Diciduk KPK

Penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Setelah pengembangan kasus, KPK lantas menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tim penyidik KPK kemudian menyita aset RHP yang bernilai sekitar Rp30 miliar. Aset ini diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik KPK lantas mengonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP kepada beberapa pihak, satu di antaranya adalah saksi Brigita Manohara.

Baca Juga: Diduga Korupsi Bansos, KPK Geledah Kantor Kemensos

Brigita mengaku telah mengembalikan seluruh uang yang ada dugaan berasal dari tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ke KPK.

"Sudah aku transfer, total Rp480 juta. Sudah aku transfer semua," kata Brigita kepada wartawan melalui pesan singkat pada hari Selasa (26 Juli  2022).

Namun, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa pengembalian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara tidak serta-merta menggugurkan tuntutan pidana.

"Terkait dengan beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP, bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana," kata Firli di Jakarta, Senin 20 Februari 2023.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler