Penyelundupan 493 gram Kokain dari Sepanyol Digagalkan Bea Cukai dan Dirnarkoba Bareskrim Polri

26 Juli 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi kokain. /Pixabay/RenoBeranger/

PRIANGANTIMURNEWS - Upaya penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 493 gram yang berasal dari Spanyol berhasil digagalkan Bea Cukai Sutta dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri


Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam jumpa pers di Tangerang, mengatakan bahwa penindakan kasus ini dilakukan dari hasil pendalaman terhadap paket kiriman jenis dokumen/sertifikat asal Spanyol nomor AWB 1F9LT3 dengan penerima barang berinisial WA tujuan Jakarta Timur.

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati sebuah bungkusan plastik berisi serbuk kristal putih dengan berat 116 gram yang diselipkan pada buku dan setelah dilakukan pengujian pada laboratorium Bea Cukai didapati hasil positif narkotika golongan I jenis kokain," katanya Selasa 25 Juli 2023.

Baca Juga: Kokain Siap Edar Senilai Rp1 Miliar dari Inggris Disita BBN Bali

Atas temuan tersebut, dikatakan Gatot, pihaknya kemudian langsung berkoordinasi dengan tim gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan kasus tersebut.

Selanjutnya, tim gabungan itu berhasil menelusuri paket barang kiriman ke tujuan akhir dengan penerima ke seseorang berinisial INK (52) warga Bali.

"Hasil pengembangan itu, ternyata tujuan alamat pertama yaitu ke Jakarta diketahui bukan penerima aslinya, tapi hanya alamat saja. Penerima sebenarnya ada di Bali dengan inisial INK, sehingga dikontrol delivery kembali," terangnya.

Baca Juga: Niat Mengelabui Polisi, Gembong Narkoba Uruguay Cetak Kokain dengan Logo Youtube

Ia mengungkapkan tim gabungan pun dapat mengamankan tersangka INK dengan mendapati 10 lembar sertifikat yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis kokain dengan berat bruto 377 gram.

"Saat dilakukan pemeriksaan menggunakan alat deteksi dan uji laboratorium atas paket yang diberitahukan sebagai dokumen tersebut, petugas mendapati 10 lembar sertifikat positif mengandung kokain," tuturnya.

Ia menambahkan tersangka INK yang berprofesi sebagai tour guide ini mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari warga negara asing (WNA) asal Rusia dengan inisial AF yang merupakan mantan terpidana narkoba di Lapas Narkotika Bangli, Bali dan telah di deportasi ke negara asal pada 14 Maret 2023.

Sementara itu, Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Pol Hanny Hidayat menambahkan bahwa dalam kasus ini para pelaku menggunakan modus baru yaitu dengan menyembunyikannya melalui dokumen/sertifikat.

Baca Juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 179 Kg Kokain Senilai 1,25 Triliun Rupiah

"Ini diperkenalkan barang itu melalui penempelan ke dalam map, dengan kondisi bagus, rapih di bungkus plastik. Hal itu untuk mengelabui petugas," tuturnya.

Menurutnya, penyebaran narkotika yang dilakukan oleh bandar-bandar besar jaringan internasional saat ini mulai canggih dan sulit dideteksi.

Oleh karena itu, pihaknya pun mengajak seluruh komponen terkait dalam hal ini penegak hukum agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian yang tinggi, sehingga penyebaran narkotika yang menuju ke Tanah Air dapat dicegah dengan maksimal.

"Bandar-bandar ini sudah mulai canggih, seperti yang bisa dilihat sekarang ini mereka memasukkan ke dalam mangkuk dan sertifikat," ujarnya

Atas perbuatannya pelaku, pihaknya menyangkakan dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler