Dibekap Secara Bergiliran, Ayah Membunuh Empat Anaknya di Jaksel, Ini Penjelasan Polisi

9 Desember 2023, 15:22 WIB
Ruangan tempat ditemukannya jasad empat bocah di Jagakarsa, Jakarta Selatan. PMJ News/Istimewa /

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang pria berinisial PD (41) ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap Empat anaknya berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1), di dalam rumah yang berlokasi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Lalu bagaimana cara PD yang juga ayah kandung membunuh keempat anaknya. Ternyata semua dibunuh dengan cara dibekap.

Aksi pembekalan dilakukan mulai dari anak paling kecil umur 1 tahun, kemudian anak umur 3 tahun, anak umur 4 tahun dan terakhir anak umur 6 tahun.

Baca Juga: Waduh! Persib Bandung Mulai Goyah Tergeser Oleh Bali United! Ini Alasannya

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan tersangka Panca melakukan aksi kejinya dengan cara membekap satu per satu.

“Pengakuan dari si pelaku, bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara membekap mulut korban satu per satu,” ujar Bintoro kepada wartawan, Jumat 8 Desember 2023.

“Setelah 15 menit tidak bernapas, yang bergantian terhadap korban berikutnya,” lanjutnya.

Adapun jenazah 4 bocah tersebut ditemukan berjejer dalam pembusukan di atas kasur di dalam rumah. Sementara tersangka terlentang di kamar mandi mencoba bunuh diri dengan luka sayatan di pergelangan tangan.

Baca Juga: Henhen Herdiana Tak Menyaka Dengan Kepelatihan Baru Yang Dipegang Bojan Hodak

“Penyekapannya pakai tangan. Dalam kondisi (korban) masih sadar,” katanya.

“Dimulai yang pertama anak yang paling kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun, dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun. Selanjutnya anak korban ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak korban tertua umur 6 tahun,” paparnya.

Lebih lanjut, Bintoro menyampaikan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan tersangka pada hari Minggu (3/12/2023) sekitar jam 1 siang atau 3 hari sebelum ditemukan membusuk pada Rabu (6/12/2023).

Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman mati atau maksimal seumur hidup.

Baca Juga: Presiden Jokowi Angkat Bicara Soal Kasus Pengungsian Rohingya di Indonesia yang jumlahnya kian banyak

“Secara jujur ​​kami Polres Jakarta Selatan sangat curiga terhadap kejadian ini. Kami selamanya akan mengusut tuntas peristiwa pidana ini. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ujarnya.***.

 

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news

Tags

Terkini

Terpopuler