Pemerintah Putuskan Tidak Merubah Tarif Listrik, Dimulai Triwulan Pertama 2024

30 Desember 2023, 09:00 WIB
Petugas PLN memasang meter listrik di rumah pelanggan daya 450 VA/ANTARA/HO-PLN Kaltimra/aa /

PRIANGANTIMURNEWS - PT PLN (Persero) Memberikan informasi kepada masyarakat bahwa atas keputusan Pemerintah terkait tarif dasar listrik tidak mengalami perubahan pada triwulan pertama, yaitu Januari hingga Maret 2024.

Keputusan pemerintah tersebut merupakan satu upaya guna menjaga daya beli masyarakat serta kestabilan pertumbuhan ekonomi.

Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, memberikan keterangannya di Jakarta Jumat 29 Desember 2023, bahwa dengan tetapnya tarif listrik diharapkan bisa mendongkrak daya saing di sektor industri serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: PLN Putus Sambungan Listrik ke Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar, Ternyata Gara-gara Nunggak Ratusan Juta

PT PLN juga dikabarkan telah berkomitmen akan memberikan pelayanan kelistrikan secara optimal.

Darmawan mengatakan,"Kami akan melakukan efisiensi di segala lini. Digitalisasi di semua komponen kelistrikan, sehingga seluruh operasional dapat berjalan optimal. Hal ini merupakan modal utama kami guna memberikan pasokan listrik yang handal juga mendukung kebijakan pemerintah dalam menstabilkan daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan tersebut diketahui berlaku hanya untuk 13 pelanggan non-subsidi serta 25 golongan pelanggan bersubsidi.

Baca Juga: Merusak Tower SUTT Milik PLN Seorang Pemuda Diringkus Polda Sumsel

PT PLN akan memastikan terus dan mengoptimalkan kinerja operasional secara efisien, walaupun tantangan dalam perekonomian global serta harga komoditas yang fluktuatif.

Namun demikian semoga tetap dapat menghadirkan listrik yang handal buat seluruh masyarakat.

Jisman P. Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) mengatakan bahwa kebijakan tersebut adalah bagian dari upaya pemerintah via sektor ketenagalistrikan guna menstabilkan daya saing pelaku usaha, menstabilkan daya beli masyarakat, serta menjaga tingkat inflasi

Baca Juga: PT PLN WS2JB Palembang Pastikan Dokumen Aman dan Pelayanan Masyarakat Tidak Terganggu

Dia menjelaskan,"Tarif listrik di bulan Januari hingga Maret 2024 diputuskan tetap, guna menjaga persaingan pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat serta menstabilkan tingkat inflasi di tahun baru."

Parameter ekonomi makro yang digunakan pada triwulan pertama di 2024, merupakan realisasi dari Agustus, September, serta Oktober 2023, yakni kurs senilai Rp15.446,85/dolar AS, ICP senilai 86,49 dolar AS/barel, inflasi senilai 0,11 persen, serta HBA senilai 70 dolar AS/ton setara kebijakan DMO (domestic market obligation) batubara.

Dalam Pasal 6 ayat 2 Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, tentang penyesuaian tariff adjustment (tarif tenaga listrik) dilaksanakan tiap 3 bulan serta memperhitungkan peningkatan juga penurunan dari 4 faktor, yakni nilai tukar Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah (kurs), ICP (Indonesian Crude Price), inflasi dan/atau HBA (harga batubara acuan).***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler