Pencuri Modus Pecah Kaca Gasak Tas Berisi 95 Juta, Tiga Pelaku Diringkus Polisi

1 Februari 2024, 21:36 WIB
Ilustrasi Maling. /PMJ News/

PRIANGANTIMURNEWS -Tiga orang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Jalan Irigasi, kelurahan Pekayon Jaya, Bekasi Selatan diringkus petugas Polsek Bekasi Selatan

Peristiwa pencurian dengan modus pecah mobil yang dilakukan tiga orang ini terjadi pada Senin 22 Januari 2024 lalu.

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji mengatakan telah menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

Baca Juga: Al Wafi Islamic Boarding School Bogor Akan Gelar MHQH Nasional Ke-III, Total Hadiah Rp 200 Juta!

Dikatakan Untung aksi pencurian bermula saat korban menyimpan tas di dalam mobil yang diparkir di pinggir jalan depan rumahnya.

Setelah itu kata Untung sekitar pukul 19.00 WIB korban masuk ke dalam rumah. Ketika korban balik lagi akan masuk mobil, kaca pintu tengah kanan pecah. Dan barang yang ada di dalam hilang.

"Ditinggal masuk ke dalam rumah pada pukul 19.00 WIB. Korban akan memasukan mobilnya ke dalam garasi melihat pintu tengah sebelah kanan dalam keadaan pecah dan barang yang ada di dalamnya hilang," ungkap Untung Riswaji dikutip pada Kamis 1 Januari 2024.

Baca Juga: Menko Polhukam, Mahfud MD Mundur dari Kabinet Indonesia Maju

Akibat peristiwa ini, lanjut Untung, korban menderita kerugian mencapai Rp95.804.487. Korban kemudian melapor ke Polsek Bekasi Selatan, dengan nomor LP/B/53/I/2024/SPKT/Polsek Bekasi Selatan/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 23 Januari 2024.

"Setelah korban melapor kepada kami kemudian korban bersama-sama dengan tim opsnal melakukan penyelidikan dengan mencari barang-barang yang dijual melalui medsos," tuturnya.

Setelah melakukan pencarian melalui Facebook Marketplace, ternyata benar ada yang menawarkan sebuah lensa tele, yang mana type dan warna sama dengan milik korban.

Baca Juga: Cabuli Tiga Bocah di Tangerang, Kakek Dibekuk Polisi

"Sehingga dilakukan transaksi secara COD di daerah Duren Sawit Jakarta Timur, lalu kami dapat mengamankan satu orang pelaku dengan inisial HS berikut barang bukti," terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan 2 pelaku lain dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news

Tags

Terkini

Terpopuler