Cabuli Tiga Bocah di Tangerang, Kakek Dibekuk Polisi

- 1 Februari 2024, 20:28 WIB
Ilustrasi cabul
Ilustrasi cabul /youtube.com/

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang kakek ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur di Larangan, Kota Tangerang.

Pelaku berinisial H (60) ditangkap pada Selasa 30 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban.

Baca Juga: Marc Klock Putuskan Pamit Dari Persib Bandung Usai Hadapi Persis Solo! Kenapa?

Terungkapnya kasus pencabulan anak 13 tahun itu berawal dari pengakuan korban.

Setelah dicabuli pelaku, korban mengadu ke ibunya. Sang ibu lalu mendatangi pelaku dan mengkonfrontasi pengakuan anaknya soal pencabulan tersebut.

"Dari pengakuan pelaku setelah didesak diketahui juga bahwa pelaku sudah melakukan perbuatan cabul tersebut secara berulang kepada korban B, N, dan V," ungkap Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis 1 Januari 2024.

Baca Juga: Dahsyat, Ini Lima Manfaat Minyak Zaitun bagi Kesehatan Tubuh

Menurut Zain, korban terakhir ini dicabuli pelaku di sebuah rumah kontrakan kosong. Korban sempat disekap oleh pelaku, tapi akhirnya berhasil melarikan diri.

"Usai melancarkan aksi pencabulan tersebut pelaku meninggalkan korban sendirian dan dikunci di dalam kontrakan kosong itu," ucapnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x