Cabuli Tiga Bocah di Tangerang, Kakek Dibekuk Polisi

- 1 Februari 2024, 20:28 WIB
Ilustrasi cabul
Ilustrasi cabul /youtube.com/

Setelah berhasil kabur, korban pulang dan menceritakan kejadian itu kepada ibunya dan membuat laporan ke polisi. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi atas pencabulan itu.

Baca Juga: Jonas Brothers Akan Konser Perdana di Indonesia, YukJangan Lupa Simak Tanggal Mainnya

"Pelaku sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota, kami dari unit PPA juga telah berkomunikasi dengan instansi terkait seperti Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB dan satgas P2TP2A kota Tangerang, untuk menangani dan mendampingi para korban," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"(Tersangka) terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatan cabulnya itu," ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah