HRS Siap Ditahan Jika Polisi Menetapkan Penahanan

- 12 Desember 2020, 19:17 WIB
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). /ANTARA/Fianda Sjofan Rasaat/

PRIANGAN TIMUR NEWS - Tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan HRS siap ditahan jika penyidik menetapkan penahanan.

Kesiapan itu disampaikan melalui Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar, menyebutkan bahwa kliennya siap ditahan jika penyidik menetapkan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan.

"Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," ujar Aziz di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020.

Baca Juga: Pengembangan Teknologi Informatika Guna Optimalkan Ekonomi Maritim

Aziz mengaku pihaknya juga telah siap mendukung HRS jika penahanan harus dijalani oleh kliennya itu.

"Segala upaya sudah dipersiapkan dan sudah dipikirkan matang-matang oleh pihak HRS dan juga tim kuasa hukum," ujar Aziz seperti dirangkum priangantimur news dari antara Sabtu 12 Desember 2020.

Seperti diketahui, HRS pada Sabtu dini hari mengumumkan dirinya merencanakan untuk datang ke Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Sepekan, Sumatera Utara dan Aceh Digoncang Gempa 25 kali

Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insya Allah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insya Allah," kata HRS dalam video yang diunggah di kanal Youtube Front TV, Sabtu dini hari.

Ia tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah