Polisi Langsung Tangkap HRS Usai Diperiksa

- 12 Desember 2020, 18:47 WIB
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah) di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah) di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020). /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa/

PRIANGANTIMUR NEWS - Polda Metro Jaya akan langsung menahan HRS usai diperiksa oleh penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan polisi akan langsung menangkap HRS setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

"Kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka dan kemudian kita akan lakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020.

Baca Juga: Yogyakarta Tak Izinkan Kegiatan Timbulkan Kerumunan

Dirangkum Priangantimur News dari Antara Yusri mengatakan mengenai apakah HRS akan langsung ditahan, Yusri mengatakan hal itu akan menjadi kewenangan penyidik.

"Nanti upaya masalah penahanan adalah upaya dari penyidik," ujar Yusri.

Pada kesempatan terpisah, Kuasa Hukum HRS, Azis Yanuar mengatakan kliennya sudah siap jika akan dilakukan penahanan.

"Insya Allah siap (ditahan), beliau siap dengan segala kemungkinan karena sebagai seorang pejuang," ujar Aziz di Polda Metro Jaya.***

 

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah