HRS Ditahan Atau Tidak Tergantung Hasil Pemeriksaan Penyidik

- 12 Desember 2020, 17:17 WIB
 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus /Pikiran Rakuyat/PMJ News/

PRIANGANTIMUR NEWS - Polda Metro Jaya hari ini melakukan pemeriksaan terhadap HRS terkait dengan dugaan pelanggaran pengumpulan massa di Petamburan Sabtu 14 November 2020 lalu.

Namun apakah HRS ditahan atau tidaknya tergantung hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik.

Dirangkum priangantimur news dari Antara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penahanan terhadap tersangka dugaan melawan undang-undang atau aparat berwenang, Rizieq Shihab bergantung pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik.

Baca Juga: Sepekan, Sumatera Utara dan Aceh Digoncang Gempa 25 kali

"Menunggu hasil pemeriksaan, soal penahanan nanti itu kewenangan penyidik dengan melihat alasan secara objktif dan subjektif hasil pemeriksaan yang penting dia menyerahkan diri," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu.

Yusri mengatakan penyidik kepolisian memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan Rizieq Shihab harus menjalani penahanan atau tidak di Mapolda Metro Jaya.

"Penahanan kan kewenangan dari penyidik, nanti penyidik melihat alasan objektif dan subjektifnya. Kita punya waktu 1 kali 24 jam. Nah nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan atau tidak," ujar Yusri.

Baca Juga: Yogyakarta Tak Izinkan Kegiatan Timbulkan Kerumunan

Saat ini Rizieq tengah menjalani pemeriksaan bersama dengan penyidik dari Polda Metro Jaya usai mendapatkan hasil non reaktif dalam pemeriksaan cepat COVID-19 metode tes usap antigen.

Pimpinan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam itu menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah