PRIANGANTIMUR NEWS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis 10 Desember 2020 melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait dugaan korupsi pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2017.
Rumah yang digeledah yakni rumah mantan Sekda dan rumah mantan Sekdis PUPR.
Dari dua rumah tersebut, KPK
mengamankan berbagai dokumen dari penggeledahan pada dua lokasi dalam penyidikan kasus korupsi terkait proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017.
Baca Juga: BRAy Prabukusumo, Istri adik Sultan HB X Meninggal Dunia karena Covid-19
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat mengatakan pada Kamis (10/12) tim penyidik KPK menggeledah di dua lokasi, yakni rumah kediaman Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar dan rumah kediaman mantan Sekda Kota Banjar.
"Adapun barang yang ditemukan dan diamankan di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali.
Selanjutnya, kata dia, penyidik akan menganalisa dokumen yang diamankan tersebut untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!
Diketahui, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus di Kota Banjar tersebut.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.