Maklumat Kapolri Terus Menuai Kontroversi

- 2 Januari 2021, 19:30 WIB
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 1 Januari 2021.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 1 Januari 2021. / Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta, Andin Kritis, Cinta Sejati Al Justru Mulai Tumbuh

Selain itu, khusus dalam konteks pembatasan hak atas informasi, sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, juga tunduk pada mekanisme yang diatur Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP), yang telah disahkan dalam hukum Indonesia melalui UU 12/2005.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah