Maklumat Kapolri Terus Menuai Kontroversi

- 2 Januari 2021, 19:30 WIB
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 1 Januari 2021.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 1 Januari 2021. / Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

PRIANGANTIMUR NEWS - Maklumat Kapolri terus menui aksi penolakan. Kali ini datang dari Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil yang terdiri ELSAM, ICJR, LBH Pers, PSHK, YLBHI, LBH Masyarakat, KontraS, PBHI dan IMPARSIAL

Pada keterangan tertulisnya, Aliansi Organisasi Masyarakat sipil menilai Maklumat Kapolri yang merupakan tindak lanjut atas SKB Menteri terkait dengan larangan kegiatan dan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI) justru memicu kontroversi.

Seperti priangantimurnews dari galamedianews, dalam aksi penolakannya mereka menyoroti aspek pembatasan hak asasi manusia.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Minggu 2 Januari, Mengharukan Al Tangisi Andin di Luar ICU Sampai Begadang

Hal yang menjadi sorotan dalam kajian Aliansi adalah perihal larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial, sebagaimana diatur oleh poin 2d, yang disertai ancaman tindakan hukum, seperti disebutkan dalam poin 3 Maklumat.

"Akses terhadap konten internet merupakan bagian dari hak atas informasi yang dilindungi UUD 1945, khususnya dalam ketentuan Pasal 28F, dan juga sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 14 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia," demikian Aliansi organisasi masyarakat sipil, Sabtu 2 Januari 2021.

Aliansi mendesak Kapolri untuk merevisi Maklumatnya, khususnya mencabut ketentuan 2d yang ada di Maklumat tersebut.

Baca Juga: Ada Taman Bermain Anak dengan Ornamen Patung Ikan dan Spongebob di Pangandaran

"Hal ini untuk memastikan setiap tindakan hukum yang dilakukan sejalan dengan keseluruhan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Termasuk konsistensi dengan Peraturan Kapolri 8/2009," demikiam desakan Aliansi organisasi Masyarakat Sipil.

Aliansi pun menyatakan setiap tindakan pembatasan terhadap hak-hak tersebut, harus sepenuhnya tunduk pada prinsip dan kaidah pembatasan, sebagaimana diatur Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x